KPU Kota Semarang melaksanakan Rekapitulasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB)
Kamis (29/7) KPU Kota Semarang menggelar Rapat Pleno Rekapitulasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan periode bulan Juli 2021. Rekapitulasi PDPB dimulai pukul 09.30 WIB dan di laksanakan secara daring/ Zoom Meeting. Rekapitulasi dihadiri oleh seluruh Komisioner KPU Kota Semarang: Henry Casandra Gultom selaku Ketua. Novi Maria Ulfah, Heri Abriyanto, Ahmad Zaini, dan Suyanto, masing-masing selaku Anggota.
Hasil koordinasi dengan dinas terkait dan masukan dari masyarakat didapatkan :
1. Pemilih baru berjumlah 795 (tujuh ratus sembilan puluh lima) pemilih, dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 413 (empat ratus tiga belas) pemilih, dan pemilih perempuan berjumlah 382 (tiga ratus delapan puluh dua) pemilih;
2. Pemilih Tidak Memenuhi Syarat dengan kategori pindah domisili sebanyak 30 (tiga puluh) pemilih dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 18 (delapan belas) pemilih, dan pemilih perempuan berjumlah 12 (dua belas) pemilih;
3. Pemilih Tidak Memenuhi Syarat dengan kategori meninggal dunia sebanyak 114 (seratus empat belas) pemilih dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 61 (enam puluh satu) pemilih, dan pemilih perempuan berjumlah 53 (lima puluh tiga) pemilih, yang tersebar di 16 (enam belas) Kecamatan.
Sehingga jumlah rekapitulasi daftar pemilih berkelanjutan bulan Juli 2021 sejumlah 1.177.108 pemilih yang terdiri dari 570.601 pemilih laki-laki dan 606,507 pemilih perempuan. Masyarakat yang akan menyampaikan laporan dan perubahan data pemilih dapat menyampaikan langsung ke Kantor KPU Kota Semarang di Gedung Pemerintah Kota Semarang Lt. 5 atau bisa buka browser dengan klik di : bit.ly/DPBKotaSemarang.
Berita Lainnya
Kukuhkan Prinsip Transparan, KPU Kenalkan SIPOL
Jakarta, kpu.go.id – Sebagai upaya mengukuhkan nilai-nilai transparansi dalam setiap tahapan pemilihan maupun pemilihan umum (pemil.....
Cek DPS On Line
Klik Tautan berikut ini untuk cek DPS Online CEK DPS ONLINE Kemudian masukan nomor NIK .....
NETRALITAS ASN DALAM PILKADA 2018
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota (UU Pilkada) Pasal 71 menyebutkan (1)Pejabat negara, pe.....