Ayo Kita Sukseskan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Semarang, Rabu Wage 09 Desember 2020.

KPU Kota Semarang Mengikuti Rabu Ingin Tau dengan tema “Pengelolaan, Pelayanan dan Prosedur Sengketa Informasi Pemilu dan Pemilihan”

  28 Juli 2021      18:25 WIB      tobirin


KPU Kota Semarang Mengikuti Rabu Ingin Tau dengan tema “Pengelolaan, Pelayanan dan Prosedur Sengketa Informasi Pemilu dan Pemilihan” Semarang, https://kota-semarang.kpu.go.id Rabu (28/7). KPU Kota Semarang mengikuti acara Rabu Ingin Tau dengan tema “Pengelolaan, Pelayanan dan Prosedur Sengketa Informasi Pemilu dan Pemilihan” yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah secara virtual (daring) bersama 35 Kabupaten/Kota. Acara ini, dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah (Yulianto Sudjarat), peserta 35 Kabupaten/Kota terdiri dari seluruh komisioner dan sekretariat. Pada kesempatan kali ini narasumber dari Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Informasi Publik KPU RI (Robby Leo Agust) dan Komisioner Bidang Kelembagaan Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah (Ermy Sri Ardhyanti) sebagai Pematik Diskusi Ketua KPU Kota Semarang (Yulianto Sudrajat). Robby Leo Agust menyampaikan materi Standar Pengelolan dan Layanan Informasi Pemilu dan Pemilihan, Inovasi Pelayanan di Masa Pandemi. “Prinsip dasar pelayanan informasi publik ada 5 unsur yang pertama kewajiban menyajikan dan melayani pemohon informasi, kedua permudah dan percepat hak publik atas informasi, ketiga semua permohonan wajib dilayani, keempat wajib menyajikan informasi yang mudah diakses dan dipahami serta kelima dahulukan subtansi baru prosedur, oleh karena itu pelayanan kita terhadap publik harus selalu di tingkatkan sesuai dengan UU KIP dan PKPU 1 Tahun 2015” Tegas Robby. Pemateri kedua disampaikan oleh Ermy Sri Ardhyanti yang berjudul “Standar Layanan Pengelolaan Informasi dan Penyelesaian Sengketa Informasi Pemilu dan Pemilihan”. Manfaat penggunaan informasi pemilu yaitu membentuk suatu perwujudan kedaulatan partisipasi dan pemenuhan hak konstitusional warga negara, sarana kontrol bagi penyelenggaraan pemilu maupun pemilihan, sarana pendidikan politik bagi rakyat dan peserta pemilu. “Semua informasi yang diperoleh atau dikelola oleh satuan kerja KPU merupakan informasi yang dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat (dalam perolehan data) sesuai dengan Pasal 14 huruf a dan c UU Pemilu dan Pasal 96 huruf E UU Pemilu serta Pasal 7 ayat (1) UU KI. Terdapat 4 unsur informasi yaitu informasi pemilu dan pemilihan yang wajib diumumkan secara berkala, informasi pemilu dan pemilihan yang wajib tersedia setiap saat, informasi pemilu dan pemilihan yang wajib di umumkan serta merta dan informasi pemilu dan pemilihan yang dikecualikan” tandas Emry.(tph/kpukotasemarang/foto:tbr/nmu)

Berita Lainnya

  31 Desember 2018      16:08 WIB 200

KPU Kota Semarang Audiensi Dengan Pimpinan DPRD Kota

Komisi Pemilihan Umum Kota Semarang  melakukan audiensi dengan pimpinan DPRD Kota Semarang, audiensi diterima langsung oleh ketua DPRD Supriya.....

  Didin

  23 Januari 2019      16:47 WIB 200

Pengukuhan dan Pembekalan Relawan Demokrasi Kota Semarang

Ketua KPU Kota Semarang, mengukuhkan sebanyak 55 relawan demokrasi tingkat Kota Semarang. Kegiatan pengukuhan itu bertempat di .....

  Didin

  14 Februari 2017      07:18 WIB 200

Rumah Pintar Pemilu Harus Memintarkan Orang

    Semarang-www.kpu-semarangkota.go.id. Senin (13/2) KPU Kota Semarang melaksanakan rapat koordinasi terkait.....

  Didin

KPU Kota Semarang

Sekretariat KPU Kota Semarang

Jl. Pemuda No.175, Kota Semarang  
(024) 3584055, 3549942
Pengunjung Sejak: 21-02-2019
Online:2
Hari Ini:485
Kemarin:235
Bulan Ini:11300
Tahun Ini:95938
Total:1184241